Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

10 Januari 2018

INVESTASI


Kemarin ada yg tanya apakah investasi reksadana itu baik ?

Sy katakan bahwa semua investasi itu baik, asal kita tahu karakter dan resikonya. Ketika sy tanya apakah dia tahu reksadana itu apa ? Beliau cuma memberi emotikon senyuman.

Reksadana adalah jenis investasi, dimana kita mempercayakan uang kita utk diinvestasikan oleh Manajer Investasi ke instrumen investasi tertentu yaitu efek atau kertas berharga. Return atau hasil investasi tentu tidak bisa diramalkan krn tergantung pada pasar dimana uang itu diinvestasikan.

Ada beberapa jenis reksadana tergantung 80% investasinya dimana :

- Reksadana saham, 80% investasinya ke saham.
- Reksadana pasar uang 80% utk main valas.
- Reksadana pendapatan tetap, 80% ke obligasi.
- Reksadana campuran, tidak ada prosentase yg jelas.
- Reksadana syariah.

Contoh reksadana pendapatan tetap tahun 2006 - 2016 :

- Rata rata return 8,16% setahun
- Tertinggi 17,73%
- Terendah minus (-) 4,53%.

Itu data seluruh Indonesia, setiap perusahaan pasti berbeda.

Yg penting diketahui adalah istilah istilah yg digunakan pialang nya yg seringkali kita salah artikan. Kalau dia mengatakan return 14,5%  sampai 22%. Itu bukan berarti minimum 14,5%  dan maks 22% seperti yg kebanyakan orang awam pikir. Itu hanya berarti pernah 14,5% dan pernah 22%. Apakah pernah minus 5% atau minus 10% dalam setahun misalnya ?  Mestinya ya pernah  tergantung fluktuasi saham atau pasar uang dan kepandaian tim manajer. Tetapi hal hal begitu ya nggak akan tertulis di prospektus atau lembar penawaran. Hanya yg bagus yg ditulis supaya laku. 

Mungkin ada pialang yg kemudian meramalkan bahwa 25 tahun atau 30 tahun lagi investasi reksadana Anda berpotensi jadi sekian milyar. Dia menghitung berdasar data yg mungkin hanya diambil saat bagus kemudian di proyeksikan ke depan. Faktanya ya tidak ada yg bakal tahu uang kita itu akan jadi berapa. Dua tahun terakhir (2015 - 2016) rata rata reksadana minus, artinya jumlah simpanan kita lebih kecil dibanding sebelumnya. Tetapi itu wajar dalam sebuah investasi jangka panjang.

Jika kita mau investasi reksadana atau saham atau apapun yg beresiko, itu harus benar bebar uang ekatra. Uang yg bebar benar kelebihan. Bukan uang yg diada adakan. Apalagi kalau Anda investasi reksadana dengan uang pinjaman . . . waw fatal sekali.
Istilah lain yg perlu diketahui adalah _"Investasi Anda bisa diambil tanpa batas"_. Seringkali kita terjemahkan sebagai diambil sebanyak berapapun bisa, kemudian kita berpikir sebagai sumber uang yg tidak ada habis habisnya. Istilah itu hanya berarti Anda bisa mengambil tabungan Anda berapapun. Misalnya Anda beli reksadana 10 juta kemudian 10 tahun berikutnya jadi 15 juta. Anda bisa ambil semuanya atau sebagian saja. Itulah arti diambil tanpa batas. Kalau Anda ambil 15 juta berarti ya habis reksadana Anda. Anda tentu nggak boleh ambil 100 juta krn uang Anda cuma 15 juta. Jadi tanpa batas bukan berarti semau Anda 

Beberapa resiko reksadana :

1. Resiko turunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) dari unit penyertaan Anda. Ini karena saham saham turun atau nilai obligasinya turun krn pihak pemberi obligasi kurang bonafid.

2. Resiko likuiditas, ketika terjadi pengambilan besar besaran (Rush) dan Anda kalah cepat ambil. Duitnya habis.

3. Resiko pasar, ketika pasar uang atau pasar saham jatuh. Nilai unit reksadana Anda ya ikut jatuh.

4. Resiko default atau gagal bayar, ketika obligasi yg diambil sebagai investasi ternyata tidak dibayar oleh emitennya krn bangkrut.

Reksadana memang bagus, terapi menurut Robert T Kiyosaki tidak bisa membuat kita kaya krn returnnya kecil dibanding inflasinya.
Bayangkan kalau selama 10 tahun returnnya 8,16%/tahun sedang inflasinya 10% /tahun ? Jumlah uang Anda naik tetapi nilainya turun.
Toh itu lebih baik dibandingkan dulu sudah dihabiskan.

SAHROJI,S.Pd.I

CALEG DPRD PROVINSI JATENG
DAPIL BREBES,TEGAL DAN KOTA TEGAL
PARTAI PKB
NOMOR URUT 11

06 Januari 2018

TENTANG FIDUSIA




Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.
Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !
Sehingga kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.
Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.
Mari Tertib Hukum !!! Hargai hukum agar kita menjadi masyarakat cerdas.
Mari kita Viralkan...!
(Sumber : Lembaga OJK IJP Kamil Razak
http://kanaljabar.com/ojk-jangan-mau-di-intimidasi-dan-diteror-debt-collector/)