Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

06 Januari 2018

TES PENGETAHUAN PEMILU DAN WAWANCARA UNTUK CALON PPL

Menjelang persiapan pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 serta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Songgom melaksanakan tes pengetahuan pemilu dan wawancara bagi para calon PPL.

Hari ini Sabtu, 6 Januari 2018 diselenggarakan tes wawancara bagi calon Panitia Pengawas Lapangan atau PPL Desa/Kelurahan di Aula Kantor Kecamatan Songgom.

Calon PPL ini akan diwawancarai terkait integritas sebagai penyelenggara, kemampuan kepemimpinan, pengetahuan umum, pengetahuan tentang Pemilu, serta tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu.

Selain itu mereka akan diuji tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Menurut Kholidin,S.HI; Diharapkan para Calon PPL harus mempersiapkan diri sebagai penyelenggara yang mampu menjadi seorang yang netral dan independen dalam menjalankan tugas sebagai PPL ketika terpilih nanti.

Harapan kedepan hasil seleksi ini menghasilkan seorang PPL yang memiliki kualitas, berintegritas serta mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, penuh tanggung jawab sesuai amanat undang-undang Pemilu.

TUGAS DAN HAK PENGAWAS LAPANGAN

Tugas Dan Hak Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)

Tugas Dan Hak Pengawas Pemilu Lapangan. PPL Atau Bisa disebut dengan Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas pengawas pemilu di desa/kelurahan yang bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS. Berikut adalah Tugas Seorang Pengawas Pemilu Lapangan.

Tugas Pengawas Pemilu Lapangan
Mengawasi pendistribusian perlengkapan pemilu di TPS.
Mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
Mengawasi penyampaian kota suara surat suara dari TPS ke PPS.
Menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS kepada Panwascam.

Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti.
Bersikap tidak diskiminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Hak Pengawas Pemilu Lapangan
Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara Dan penghitungan suara di dalam TPS.

Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.

Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
Menerima Salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta;

Menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya.